MULAI HARI INI MINIMARKET DAN PENGECER DILARANG JUAL MINUMAN BERALKOHOL

Mulai hari ini, Kamis, 16 April 2015, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI melarang minimarket, pedagang eceran, toko pengecer dan warung untuk menjual minuman keras beralkohol. Bila kedapatan menemui pelanggaran ini, bisa melaporkannya ke nomor 0815-1522-2222 (sms) sebutkan nama toko dan alamat penjual.

Komentar

Sering Dibaca

BUKU ANAK INI ADALAH BUKU SYI'AH

TIGA KATA SULIT DAN TERLARANG DIUCAPKAN