Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

FIQIH MUDIK: TANYA JAWAB SEPUTAR MUDIK LEBARAN

Gambar
Bismillah... FIQIH MUDIK Seputar Fiqih di kala Mudik Berikut ini adalah hal yang sering ditanyakan masyarakat  selama mudik. (Tanya jawab ini berfokus pada jawaban, bukan pembahasan, sehingga bentuknya ringkas dan praktis untuk yang butuh jawaban segera). T: Kewajiban apa saja yang diringankan ketika dalam perjalanan? J: Shalat bisa dijamak dan atau diqashar, puasa bisa dibatalkan diganti di hari lain, shalat bisa di kendaraan jika tidak mungkin singgah. T: Apa pengertian sholat jamak dan qashar? J: Jamak adalah menggabung dua waktu shalat dalam satu waktu, yaitu zuhur dan ashar, juga maghrib dan isya. Subuh tidak ada jamak. Qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat; seperti zuhur, ashar, dan isya menjadi dua rakaat. Subuh dan maghrib tidak bisa diqashar  T:  Apa perbedaan jamak dan qashar?  J: Jamak disebabkan oleh masyaqqat (kesulitan/kepayahan/kesempitan) jika dikumpulkan semua dalil maka seperti sakit, takut dengan orang kafir, kesibukan yang sangat, hujan deras,