Postingan

Menampilkan postingan dengan label shohih

HUKUM MAKRUH BAGI SEORANG MUSLIM YANG TIDAK BERQURBAN

Gambar
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW : "Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim) dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91 , Perkataan Nabi " fa laa yaqrabanna musholaanaa" janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang yang tak berqurban padahal mampu untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii‘) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat, Atha` ibn Khalil, Tay...